Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Sadis di Persawahan Mayong Tertangkap

Jepara, Mitrapost.com Polres Jepara telah menangkap empat pelaku pembunuhan di area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong. Salah satu pelaku ditangkap di Bandara Ahmad Yani saat mencoba melarikan diri.

Kasus ini terungkap saat penemuan mayat yang tergeletak di area persawahan Desa Tigajuru pada 26 November lalu.

Mayat yang ditemukan penuh dengan luka bekas penganiayaan tersebut teridentifikasi bernama Dyan Eko Prabowo (29). Mayat dipastikan korban pembunuhan sadis.

Dalam gelar perkara pada Jumat (4/12/2020), Kasatreskrim Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Djohan Andika penangkapan para pelaku berawal setelah berhasil meringkus AS (22).

AS ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang saat berupaya melarikan diri pada Senin (30/11/2020) lalu.

Baca Juga :   Foto : Pria di Demak Bunuh Kekasih Usai Berhubungan Badan

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kampung Bayur Dipastikan Mantan Karyawan Korban

Setelah penangkapan AS, pihaknya melakukan pengembangan lebih mendalam. Muncul sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku di kasus pembunuhan Dyan Eko Prabowo. Mereka adalah MZ, (18), VDA (20), dan IA (20).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati