Tak hanya itu, beberapa kecamatan mendapatkan koreksi dari saksi salah satu paslon hingga memicu perdebatan panjang.
Baca juga: Belangsung di Tengah Pandemi, Pilkada Rembang Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Meski begitu, Ketua KPU Rembang, Ikbal Ika Fahmi mengaku mampu mengatasi hal tersebut dengan baik tanpa mempengaruhi keputusan yang ada. Berdasarkan perolehan suara yang didapat, Hafidz-Hanies memenangkan jumlah suara di Rembang.
“KPU Rembang sudah melaksanakan rekapitulasi kabupaten. Sesuai dengan dinamika di dalam pleno tapi itu tidak mengurangi keabsahan dari rekap ini,” ujar Ikbal.
Ikbal mengungkapkan, selanjutnya jika ada paslon yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai regulasi yang ada, pengajuan tersebut dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil perhitungan suara. (*)
Baca juga:
- Hafidz-Hanies Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Rembang
- Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Rembang Digelar Tertutup dan Virtual
- Bupati dan Wabup Rembang Pantau Pelaksanaan Pilkada
Tonton video “Intip Bus Anti Corona Karya Wong Jateng Asli”