Rembang, Mitrapost.com – Saksi 01 pasangan Harno-Bayu menilai temui sejumlah kejanggalan saat proses rekapitulasi yang di lakukan oleh KPU Rembang. Sebab itu, Saksi 01 enggan membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi suara yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Rembang, Selasa (15/12/2020) malam.
Menurut saksi 01, Ali Irkham mengungkapkan pihaknya sengaja tidak menandatangani hasil perhitungan suara malam itu. Lantaran penemuan kotak suara tak tersegel hingga adanya kejanggalan pemilih yang memberikan hak suaranya dua kali.
Baca juga: Hasil Akhir Rekapitulasi, Hafidz-Hanies Menangkan Suara Pilkada Rembang
“Jujur dari kami Saksi 01 keberatan dan menolak menandatangani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali mengaku akan mengajukan laporan terkait kejanggalan yang pihaknya dapati. Meskipun sempat disinggung dalam perundang-undangan bahwa selisih 1,3 persen tidak dapat melakukan gugatan.
Baca juga: Bawaslu Rembang Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang