Bawaslu Rembang Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang

Rembang, Mitrapost.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 di Gedung Balai Kartini Kabupaten Rembang pada Selasa (15/12/2020) berjalan alot.

Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Harno-Bayu dalam kesempatan tersebut mengajukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Saksi dari paslon 01 menganggap telah mendapati kecurangan.

Baca juga: Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini

Di antaranya berupa tidak tersegelnya kotak suara yang berasal dari Kecamatan Sale. Sedangkan, kasus lain datang dari Kecamatan Sarang, yakni terdapat tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Soffa, Anggota Komisioner Bawaslu Rembang menganggap pengajuan dari saksi 01 belum memenuhi syarat PSU.

Baca Juga :   Menuju Rembang Gemilang 2026, Bupati Minta Semua Pihak Saling Bersinergi

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Rembang, Saksi Paslon 01 Dapati Sejumlah Kejanggalan

“Di rekapitulasi sudah diperlihatkan dan sudah dijawab oleh temen2 PPS, sehingga kami rasa dari Bawaslu untuk terpenuhinya PSU saya rasa belum,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati