Nataru, KAI Masih Belum Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang

Semarang, Mitrapost.com PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang  menetapkan angkutan Nataru 2020/2021 selama 20 hari, yakni dari 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Executive Vice President (EVP) KAI Daop 4 Semarang, Mohamad Nurul Huda mengatakan di masa pandemi Covid-19 pihaknya telah melakukan berbagai persiapan salah satunya penerapan protokol kesehatan.

“Terkait dengan protokol kesehatan, KAI masih mengacu pada Surat Edaran 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020)

Dengan acuan itu, kata dia, kewajiban melakukan rapid test antigen belum diterapkan kepada para penumpang.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang diterbitkan puskesmas atau rumah sakit,” terang dia.

Baca juga: Hore, Ada Dua Tambahan Kereta di DAOP IV Semarang

Namun, pihaknya juga  menyediakan layanan rapid test dengan tarif Rp 85 ribu di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal.

“Namun bisa juga melakukan rapid test di fasilitas pemeriksaan kesehatan di Klinik Mediska Semarang Poncol, Klinik Mediska Tegal, Stasiun Pekalongan, Klinik Mediska Pekalongan, Klinik Mediska Ngrombo, dan Klinik Mediska Cepu,” jelasnya.

Pihaknya menyebut kebijakan rapid antigen hingga saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

“KAI sebagai operator moda transportasi selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Baca juga: Jelang Nataru, Ganjar Ancam Tutup Objek Wisata dan Mal Bandel

Dia juga memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

“Kami juga menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk,” tandasnya. (*)

Baca juga: Pengamanan Nataru, Polres Salatiga Kerahkan 411 Personel di Operasi Lilin Candi

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati