Nataru, KAI Masih Belum Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang

Semarang, Mitrapost.com PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang  menetapkan angkutan Nataru 2020/2021 selama 20 hari, yakni dari 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Executive Vice President (EVP) KAI Daop 4 Semarang, Mohamad Nurul Huda mengatakan di masa pandemi Covid-19 pihaknya telah melakukan berbagai persiapan salah satunya penerapan protokol kesehatan.

“Terkait dengan protokol kesehatan, KAI masih mengacu pada Surat Edaran 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020)

Dengan acuan itu, kata dia, kewajiban melakukan rapid test antigen belum diterapkan kepada para penumpang.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang diterbitkan puskesmas atau rumah sakit,” terang dia.