Semarang, Mitrapost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2019 di wilayah ini.
Bermacam modus dikakukan oleh para pengedar, mulai dari ganja yang dicampur dengan kue brownies dan biskuit, memasukan narkoba ke dalam dubur, hingga mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi di tengah pandemi COVID-19
Adapun total barang bukti narkotika yang telah disita yakni jenis Ganja seberat 12,5 kilogram, Sabu seberat 1.575, 50 gram, Pil Ekstasi 561 Butir, Permen THC 79 butir dan THC cair sebanyak 6 ampul.
“Jawa Tengah ini luar biasa kreatifnya, kian beragam modusnya. Bayangkan jenis brownies, cookies, permen yang kita makan sehari-hari kalau tidak bisa kita tangkap berapa orang yang kena,” ujar Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di kantornya, Sabtu (19/12).
Baca juga: Diberi Imbalan 20 Juta, Pria Ini Ngaku Kurir Hingga Sembunyikan Sabu dalam Dubur
Dia menjelaskan dari kasus-kasus tersebut pihaknya menetapkan 40 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Bahkan 1 tersangka harus dihukum mati lantaran membawa 200 gram sabu.