Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil mengamankan 10.249 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tak berizin edar di Bumi Mina Tani.
Jumlah miras tersebut merupakan hasil sitaan mulai awal tahun 2020 lalu. Tetapi kemudian digencarkan lagi pada akhir tahun ini, karena menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan dari pengamanan ini sebanyak 506 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Jumlah tersangka penjual miras ada 506 orang. Ini sudah ada yang putus perkara dan ada yang masih proses persidangan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Pati, Senin (21/12/2020).
Miras ini, lanjut Arie, didominasi miras jenis pabrikan, yakni sebanyak 5.544 botol berbagai ukuran. Sementara miras oplosan sebanyak 2.289 botol.
Baca juga: Curi Emas demi Beli Miras, Dua Pria Congkel Rumah Warga di Kuningan
Ia menilai miras ini sudah merasahkan masyarakat. Menurutnya banyak tindakan kriminal yang berasal dari mengonsumsi miras.
“Perlu diketahui, miras ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena berawal dari mengonsumsi miras, tindak kriminal bisa saja terjadi. Sehingga kami berupaya untuk mengantisipasi itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal hingga peradaran miras di Bumi Mina Tani dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk menekan peredaran miras ini. Supaya masyarakat kita tidak terpengaruh dengan miras, apalagi generasi muda,” tandasnya.
Sebagai wujud komitmen, pihaknya akan memusnahkan puluhan ribu botol miras yang berhasil diamankan ini. (*)
Baca juga: Siap Edar Akhir Tahun, Polsek Cipondoh Sita Ribuan Pil Eximer
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan