Pihak perusahaan kemudian melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya, polisi baru bisa menangkap tersangka akhir Oktober 2020 di kontrakan pelaku.
“Tersangka kami tangkap Oktober lalu di rumah kontrakannya di Kotagede. YN sudah kami tahan sejak 30 Oktober di Polres Sleman,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencairan cek itu sebagian dikirim ke rekening pribadinya. Sebagian lagi masuk rekening almarhum suami tersangka. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang itu untuk modal usaha.
“Uangnya untuk keperluan pribadi. Beli genset, tv, kulkas, motor kemudian dijadikan modal usaha cucian mobil dan jok mobil. Sudah kita sita semua,” urainya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening tabungan bank, sepeda motor, laporan hasil audit, laptop, dan berbagai barang yang dibeli dari hasil penggelapan uang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 367 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fp)
Baca juga: Demi Bayar Judi Online, Seorang Petani Gondol Sepeda dan Jutaan Uang Milik Temannya
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Ngeri! Wanita Ini Tilap Uang Perusahaan Tekstil di Sleman Rp 8,9 M‘.