Pinrang, Mitrapost.com – Gara-gara kecanduan judian online, seorang petani Dusun III, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bawa kabur uang 30 juta miliki temannya.
Pelaku adalah Firman (30). Ia ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Pinrang saat melarikan diri di wilayah Pinrang Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada laporan penggelapan sepeda motor dan uang 30,2 juta milik temannya.
“Awalnya pelaku modus pinjam sepeda motor ke korban. Namun setelah itu keberadaan pelaku tidak diketahui, selain sepeda motor uang tunai sejumlah kurang-lebih Rp 30 juta juga dibawa kabur pelaku,” kata AKP Dharma Praditya Negara, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Setahun Tak Dapat Kejelasan, Puluhan Konsumen Perumahan di Rembang Lapor Polisi
Dharma menjelaskan, ketika diamankan, uang korban hanya tersisa Rp 177 ribu, sedangkan sepeda motor yang dibawa kabur pelaku sudah dijual di Kendari. Pelaku disebut menghabiskan seluruh uang hasil curiannya itu untuk melakukan judi online.