Solo, Mitrapost.com – Dua pemuda residivis pencuri motor kembali menikmati kurungan bui di Polsek Jebres karena kejahatan yang sama. Mereka adalah Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20).
Dua sahabat ini sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor lima tahun silam. Namun pada saat itu keduanya hanya direhabilitasi saja selama tiga bulan.
“Keduanya memang residivis dan pernah diamankan dengan kasus serupa. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung dilakukan serengkaian penyelidikan,” kata Suharmono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip Joglosemarnews pada Rabu (30/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan aksi pencurian, Yulian mengonsumsi minuman keras disebuah warnet dikawasan jalan Mr. Sartono. Ditengah kondisi mabuk, ia berpikir untuk melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Satu dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor di Banyumas Kena Tembak Sebelum Diringkus
Yulian lantas menghubungi Deny, keduanya bertemu di taman Jaya Wijaya. Karena keduanya pernah melakukan aksi pencurian yang sama 5 tahun silam, ajakan tersebut disetujui Deny. Mereka lantas menyisiri kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.