“Saya tinggal ambil barang yang sudah tertata, ada orang juga. tidak ada pemaksaan. Memang saya tidak kenal orang sana karena beda cabang,” imbuh NH
Setelah kesaksian tersebut, hakim merasakan beberapa kejanggalan. Di antaranya mengapa aset tersebut tidak disimpan di Kantor Cabang dan malah di simpan ke kantor lain.
Baca juga: Pantau Pospam di Pati, Kapolda Jawa Tengah: Tidak Ada Pesta Tahun Baru
Selain itu, Handoko selaku Kepala KSP Intidana yang menjabat pada saat itu (2018) tengah menjalani masa hukuman penjara karena dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Bagaimana Pak Handoko bisa melakukan kewenangan itu? Logikanya kenapa orang yang dalam tahanan kok memberikan perintah. Kebebasannya kan sendiri sudah terampas dalam tahanan,” kata salah seorang hakim anggota.
Ditanyai hal tersebut kedua saksi, kedua saksi merasa tidak tahu mengenai regulasi hukum yang berlaku. “Saya tidak tahu karena hanya diajak dan ini perintah pimpinan berdasarkan homologasi,” ujar W.(*)
Baca juga:
- Video : Tak Patuhi Aturan, Tambang Galian C di Sukolilo Pati Diminta Ditutup
- Ibnu Grahan dan Kang Jalu Gabung PSG Pati
- Video : Tahun Lalu Tampung 1.300 Jemaat, GITJ Pati Tampung 250 Jemaat di Tahun Ini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati