Terdakwa Penggelapan Aset KSP Intidana Pati Hadirkan 2 Saksi

“Saya tinggal ambil barang yang sudah tertata, ada orang juga. tidak ada pemaksaan. Memang saya tidak kenal orang sana karena beda cabang,” imbuh NH

Setelah kesaksian tersebut, hakim merasakan beberapa kejanggalan. Di antaranya mengapa aset tersebut tidak disimpan di Kantor Cabang dan malah di simpan ke kantor lain.

Baca juga: Pantau Pospam di Pati, Kapolda Jawa Tengah: Tidak Ada Pesta Tahun Baru

Selain itu, Handoko selaku Kepala KSP Intidana yang menjabat pada saat itu (2018) tengah menjalani masa hukuman penjara karena dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Bagaimana Pak Handoko bisa melakukan kewenangan itu? Logikanya kenapa orang yang dalam tahanan kok memberikan perintah. Kebebasannya kan sendiri sudah terampas dalam tahanan,” kata salah seorang hakim anggota.

Baca Juga :   Harga Kelapa Kopyor di Pati Sempat Turun 50 Persen selama PPKM

Ditanyai hal tersebut kedua saksi, kedua saksi merasa tidak tahu mengenai regulasi hukum yang berlaku. “Saya tidak tahu karena hanya diajak dan ini perintah pimpinan berdasarkan homologasi,” ujar W.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati