Boleh Nyalakan Kembang Api, Pemkot Jogja Imbau Tak Boleh Berkerumun

Yogyakarta, Mitrapost.com Perayaan pergantian tahun baru di Yogyakarta boleh menyalakan kembang api. Akan tetapi Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau tidak boleh menimbulkan kerumunan.

“Kami tidak melarang pesta kembang api, namun sampai saat ini belum ada yang meminta izin untuk mengadakan pesta kembang api,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, mengutip Tempo.co pada Kamis (30/12/2020).

Pihaknya menyebut Satgas Covid-19 akan segera menindak jika ada pihak yang menyalakan kembang api di tempat umum hingga memicu kerumunan.

“Kalau ada yang menyalakan kembang api dan membuat kerumunan kami akan tegur dulu, agar tidak menyalakan di tempat umum,” ujarnya.

Baca juga: Malam Tahun Baru, 3 Titik Rentan Kerumunan di Jogja Bakal Ditutup

Sedangkan untuk antisipasi kerumunan di kawasan Malioboro, Haryadi menjelaskan akan memberlakukan penutupan yang sifatnya situasional. Ia memastikan tidak ada kawasan pusat wisata yang tutup total.

“Kalau situasi jalannya padat ya kami tutup, kalau sudah lengang kita buka kembali,” kata Haryadi.

Sistem buka tutup kawasan Malioboro hanya untuk menghindari penumpukan para wisatawan yang coba mengakses kawasan Malioboro. Kebijakan kawasan bebas kendaraan bermotor di Malioboro yang setiap hari berlaku mulai pukul 18.00 – 21.00 WIB pada saat malam Tahun Baru juga ditiadakan. Artinya tak ada jalur pedestrian saat itu guna menghindari kerumunan.

Baca juga: Cegah Covid-19, 6 Kabupaten Tutup Objek Wisata saat Tahun Baru

Kendati kasus Covid-19 yang belum melandai, Kota Yogyakarta tetap terbuka dan menerima wisatawan dari beragam daerah. Hal tersebut dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Silahkan datang ke Yogyakarta dengan segala peraturan mengenai protokol kesehatan,” kata Haryadi.

Juru Bicara Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menuturkan dari hasil rapat koordinasi pengamanan Tahun Baru 2021 untuk wilayah DI Yogyakarta pada Rabu, 30 Desember kemarin memutuskan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi tersebut antara lain tidak ada acara perayaan tahun baru di DIY dan pembatasan waktu usaha termasuk angkringan sampai dengan 22.00 WIB. Tempat wisata dibatasi dengan ketat dan menutup jam kunjungan pada 18.00 WIB.

“Warga juga diminta tidak membuat kerumunan saat malam tahun baru, diimbau acara sederhana di rumah,” kaya Yuliyanto.

Rekomendasi lainnya adalah razia terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan disertai sanksi. (fp)

Baca juga: Duo Pelukis Rembang Bakal Pamerkan Karyanya di Yogyakarta

 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul ‘Malam Tahun Baru di Yogyakarta, Wisatawan Perhatikan Sejumlah Aturan Ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati