Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 6 Kabupaten di Jawa Tengah memutuskan menutup semua destinasi wisata di daerahnya selama libur tahun baru. Penutupan destinasi wisata yang dikelola oleh Pemda itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19 dan menimbulkan klaster baru.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng N Rachmadi menerangkan, keenam Kabupaten yang menutup semua destinasi wisata adalah Rembang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Jepara dan Demak.
Sementara, dua Kabupaten lain yakni Klaten dan Pemalang melakukan penutupan sebagian di sejumlah obyek wisata.
“Ada delapan Kabupaten/Kota yang menutup total dan menutup sebaian destinasi wisatanya selama libur akhir tahun dan tahun baru. Kami mengapresiasi langkah itu karena ini untuk menjaga timbulnya klaster baru penularan Covid-19 di tempat-tempat wisata,” kata Sinoeng, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata Jepara Ditutup
Sinoeng menerangkan, Kabupaten Demak yang memiliki dua daya tarik wisata, semuanya ditutup. Diikuti Jepara dengan 9 daya tarik wisata yang ditutup semuanya, Kudus 17 tempat wisata ditutup semuanya, Purworejo 27 obyek wisata ditutup semuanya, Rembang 10 daya tarik wisata ditutup semuanya dan Wonogiri dari 17 daya tarik wisata ditutup semuanya.
“Pemalang ditutup sebagian yakni dari 19 daya tarik wisata, ditutup tiga dan Klaten yang juga ditutup sebagian. Total ada 86 dari 690 daya tarik wisata di Jateng yang ditutup,” jelasnya.
Penutupan itu dilakukan di destinasi wisata yang dikelola pemerintah. Sementara untuk destinasi lain yang tidak ditutup termasuk destinasi yang dikelola swasta, Sinoeng meminta semuanya disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Semuanya harus ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Masyarakat silahkan melaporkan kami jika menemukan ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak dilakukan pembatasan pengunjung, sarana prasana tidak dipenuhi dan ketaatan protokol kesehatan diabaikan. Pasti akan kami tindaklanjuti dan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan,” pungkasnya.
Baca juga: Nekat Bunyikan Kembang Api di Tahun Baru, Polda Jateng: Kita Kejar