Penebang Liar di Wilayah Perhutani Tirtomoyo, Empat Pelaku Digeret Polisi

Wonogiri, Mitrapost.com Polres Wonogiri menangkap basah empat orang terlibat dalam aksi illegal logging kayu sonokeling.

“Atas perbuatan mereka, Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 150 juta. Kini kasusnya sedang ditangani penyidik,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Kamis (31/12/2020).

Kasus ini diketahui pada Kamis (24/12/2020) dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu hutan yang diduga diambil dari kawasan milik Perhutani wilayah Tirtomoyo dan sekitarnya.

Atas informasi tersebut, selanjutnya tim  Reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Wonogiri mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Sesampai di Dusun  Sendangrejo RT 04  RW 01, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, petugas mendapati pelaku sedang mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat-surat keabsahan. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berserta terduga pelaku untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolres.