Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2021 menjadi Rp1.861.000 beberapa waktu lalu. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.
Tentu kenaikan UMK tersebut memberikan dampak terhadap perusahaan-perusahaan di Rembang. Namun hingga saat ini Dinas Penanaman Mudal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang tidak mencatat ada perusahaan yang mengajukan penyesuaian UMK 2021.
Baca juga: Video : Minat Petani Minim, Langkanya Kedelai Tak Banyak Pengaruh di Rembang
Kepala DPMPTSP Naker melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho pada Kamis (7/1/21) menyampaikan, perusahaan di kabupaten Rembang belum ada yang mengajukan penyesuaian UMK 2021.
Namun, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan surat tembusan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) terkait terkait Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021.