UMK Rembang Naik, Belum Ada Perusahaan Ajukan Penyesuaian Gaji

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2021 menjadi Rp1.861.000 beberapa waktu lalu. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.

Tentu kenaikan UMK tersebut memberikan dampak terhadap perusahaan-perusahaan di Rembang. Namun hingga saat ini Dinas Penanaman Mudal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang tidak mencatat ada perusahaan yang mengajukan penyesuaian UMK 2021.

Baca juga: Video : Minat Petani Minim, Langkanya Kedelai Tak Banyak Pengaruh di Rembang

Kepala DPMPTSP Naker melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho pada Kamis (7/1/21) menyampaikan, perusahaan di kabupaten Rembang belum ada yang mengajukan penyesuaian UMK 2021.

Baca Juga :   Berikut Aturan Masuk Pantai Karangjahe

Namun, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan surat tembusan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) terkait terkait Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati