Dewan Pati Apresiasi Kebijakan PSBB Jawa-Bali

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengapresiasi berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa-Bali.

Program ini dikonfirmasi akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang dan diperkenalkan istilah baru (PPKM) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Gaji Relawan Pemakaman Covid-19 Sempat Telat, Dewan Pati Minta Permudah Administrasi

“PSBB Jawa-Bali ini tindakan yang tepat. Harapannya kita bisa menekan angka kasus Covid-19 di Jawa Bali,” kata Narso, Jumat (8/1/2021).

“Karena kita ketahui bersama jika Jawa-Bali sudah mengkhawatirkan dilihat dari angka hunian di rumah sakit,” imbuh Narso.

Baca juga: Dewan Pati Pantau Pelunasan Honor Relawan Pemakaman Janazah Covid-19

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Tokoh Agama Lakukan Antisipasi dan Mitigasi di Tempat Ibadah

Area PPKM Jawa Bali selanjutnya akan ditentukan oleh gubernur di masing-masing provinsi. Narso berharap kebijakan ini tak mempengaruhi produktivitas pelaku usaha.

Khususnya di sektor pertanian dan perikanan. Diketahui bahwa ketersediaan bahan pertanian di Kabupaten Pati saat ini lebih melimpah daripada musim lalu. Bila hasil pertanian itu tidak dapat didistribusikan ke luar daerah, dikhawatirkan akan mengendap di Pati.

“Kita berharap ini tidak berpengaruh drastis terhadap pelaku usaha terutama di komoditas pertanian dan perikanan,” kata Narso.

Baca juga: Dewan Pati Respons PP Kebiri Kimia Predator Seksual

Perlu diketahui PSBB pertama kali dilakukan pada 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Puluhan Personel Dikerahkan untuk Cari Pemuda Juwana yang Tenggelam

Berdasarkan pengalaman, ketika pemerintah pusat penerapkan program PSBB, program ini terbukti efektif menekan kasus aktif covid-19 hingga puluhan ribu kasus.(Adv/MA/AZ/SHT).

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati