PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Kota Semarang

Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Keputusan itu diambil usai pemerintah pusat memberlakukan PSBB se Jawa-Bali untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca juga:Disangka Gelapkan Uang 1.088 Miliar, Warga Semarang Digiring Polres Salatiga

“Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan PPKM. Tentu dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” ucap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Jumat (8/1/2021).

Hendi menjekaskan, terdapat beberapa revisi Peraturan Walikota (Perwali) PPKM. Diantaranya terkait penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja kantor.

Baca Juga :   Gus Nuril Ungkapkan Harapan untuk Calon Kapolri Baru

Baca juga: Tahun Baru, Pemkot Semarang Tutup Sejumlah Jalan Protokol

“Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB,” jelasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati