Rembang, Mitrapost.com – Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pasar Rembang mengaku belum mendapatkan sosialisasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Padahal berdasarkan surat edaran bupati Nomor 440/0029/2021, PPKM efektif berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Saat dipantau di lapangan pada Minggu sore (10/1/2021) misalnya, terlihat banyak PKL yang masih kebingungan soal pemberlakuan surat edaran tersebut karena belum ada sosialisasi.
Nono, salah satu PKL di sekitar Pasar Rembang Kota ,mengaku bahwa sampai hari Minggu sore (10/1/2021) lalu, ia dan PKL lain belum mendapatkan sosialisasi dari pihak pengelola pasar. Justru ia dan PKL lain tahu aturan tersebut dari media sosial.
“Sampai sekarang dari pasar belum memberikan sosialisasi. Masalahnya pihak pasar juga belum dapat,” terangnya.
Baca juga: Dukung Keputusan PPKM Jawa-Bali, Ganjar : Kita Mesti Ambil Skala Prioritas
Bahkan hal yang sama juga terjadi pada saat tahun baru kemarin. Tidak ada sosialisasi dari pihak terkait tentang larangan berjualan di malam tahun baru.