GTPP Telah Kantongi Sejumlah Nama Calon Relawan Tim Pemakaman

Pati, Mitrapost.com – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Pati membuka pendaftaran personel tim pemakaman jenazah. Sejumlah nama dari beberapa eks Kawedanan pun telah masuk daftar.

Menurut keterangan Ketua BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetyo, sejumlah calon anggota relawan baru sudah masuk daftar berasal dari eks Kawedanan Tayu, Kawedanan Juwana, Kawedanan Jakenan, dan Kawedanan Pati.

Baca juga: Video : Tak Punya Dana, Posko Siaga Bencana Pati Terbengkalai

“Sedangkan untuk relawan dari Kawedanan Kayen belum ada sama sekali,” ungkap Martinus pada Kamis (14/1/2021).

Perlu diketahui, sejauh ini sudah ada 2 tim pemakaman standar Covid-19 di Kabupaten Pati. Namun, DPRD Kabupaten Pati merekomendasikan untuk menambahkan 5 tim per eks kawedanan (Pati, Juwana, Kayen, Jakenan, Tayu). Sehingga jumlahnya menjadi 7 tim.

Sejumlah kendala pun didapati saat berlangsungnya pembentukan tim relawan tambahan. Masalah administrasi sempat membuat kelambatan koordinasi.

Baca juga: Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Kuwalahan, GTPP Akan Tambah Personel

“Seperti halnya di Kecamatan Kayen, hal ini dikarenakan camatnya baru. Camatnya hasil mutasi dari Kecamatan Margorejo. Selain itu, Camat Pati Kota belum menyatakan sikap untuk setuju atas penambahan tim relawan pemakaman Covid-19 dengan alasan berisiko tinggi menambah jumlah penularan,” tandas Martinus.

Sementara itu, Martinus mengungkapkan meningkatnya jumlah korban meninggal akibat Covid-19 yang terus meningkat memebuat tim pemakaman merasa kuwalahan. Menurutnya, penambahan tim pemakaman jenazah Covid-19 dapat mempermudah tugas dalam penanganan jenazah Covid-19.

Baca juga: Tempat Wisata Pati Patuhi Prokes, Dewan: Diizinkan Buka di Masa PPKM

Sebelumnya, Martinus menyebutkan dalam sehari tim pemakaman dapat memulasarakan hingga 9 jenazah dengan standar protokol Covid-19.

Selain menggunakan jasa relawan tim pemakaman covid-19 dalam praktek pemulasaran Jenazah, GTTP juga melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa jenazah sudah dimakamkan sesuai ketentuan hukum agama.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati