Rembang, Mitrapost.com – Kepala Pasar Kota Rembang, Deni Hardiyanto, baru saja menyosialisasikan kebijakan kenaikan retribusi pasar ke media sosial. Hal ini lantaran sosialisasi sebelumnya belum dilakukan secara langsung kepada para pedagang.
Meski demikian, Deni mengaku sebelumnya telah membagikan informasi kenaikan retribusi pasar melalui grup obrolan WhatsApp Paguyuban Pasar Rembang.
“Sudah saya beritahukan ke grup WhatAapp, bahwa per Januari 2021 ada kenaikan retribusi dihitung per meter persegi sesuai ukuran kios. Tapi tidak ada respon dari para pedagang,” katanya.
Deni menyebutkan bahwa kenaikan retribusi pasar mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Rembang nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca juga: Retribusi Naik, Pedagang di Pasar Rembang Keberatan
Sedangkan struktur tarif retribusi pasar digolongkan menurut penyediaan tempat, frekuensi, luas pemakaian, jenis pelayanan dan kelas pasar. Sedangkan besaran tarif dibagi menjadi lima golongan yaitu, pemakaian atau penggunaan kios pasar, penggunaan los pasar, penggunaan pelataran, pemanfaatan MCK dan pemanfaatan lahan parkir kendaraan.