Mitrapost.com menanyakan hal tersebut kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko. Ia mengatakan penyertaan modal kepada BUMD sudah masuk dalam aturan darah.
Baca juga: Video : BUMDes di Bermi Gembong Mampu Suplai Logistik Bansos JPS Jateng
BUMD juga menyumbang perekonomian daerah dengan dividen atau bagian dari keuntungan perisahaan yang dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena yang mempunyai daerah kabupaten agar diupayakan operasionalnya meningkat, kinerjanya meningkat. Sejak awal terencana. Wajib memberikan suntikan modal setiap tahun antara suntikan dan dividen lebih besar dividennya” kata Turi kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya kemarin.
Baca juga: Penyertaan Modal 3 BUMD Pati Diharapkan Atasi Keluhan Masyarakat
“Dari pada uang habis, lebih baik meningkatkan perusahaan daerah toh akan kembali lagi untuk daerah,” imbuhnya.
Di Pati ada 3 BUMD yang mendapat suntikan dana setiap tahunnnya diantaranya ialah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), PT BPR Bang Daerah Pati (Perseroda), dan Perumda Air Minum Tirta Bening (PDAM).