Pati, Mitrapost.com – Setelah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/1), program vaksin Covid-19 mulai berlangsung di berbagai daerah. Untuk tahap awal ini, vaksin Covid-19 baru diberikan ke tenaga kesehatan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej sempat mengungkapkan warga yang menolak untuk divaksin dapat dikenai denda bahkan dikenai pidana. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Baca juga: Video : Marak Terjadi Kekerasan Seksual, Dewan Pati Respons RUU PKS
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Noto Subiyanto mengungkapkan pemerintah perlu menggunakan hak asasi kemanusiaan. Pemerintah perlu menggunakan pendekatan yang lebih baik untuk mengedukasi masyarakat terkait vaksin Covid-19.
“Sekarang ini kondisinya kan serba kekurangan, mencari makan saja sulit, kalau ditambah dengan hukuman, jadinya repot,” ujarnya Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.