Pati, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah ditetapkan di seluruh Kabupaten Pati pada Senin (11/1/2021) dan rencananya berakhir pada Minggu (25/1/2021).
Namun, di kebanyakan desa di Kabupaten Pati, masih banyak masyarakat yang belum memahami kebijakan yang membatasi masyarakat berpergian dan berkegiatan ini.
Baca juga: Dewan: Drainase di Pati Selatan Kurang Disorot Pemkab
“Sementara ini, kami memandang dari kepala desa agak loyo karena dari sisi anggaran sudah habis,” tutur Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo saat diwawancarai Mitrapost.com di DPC PKB, Rabu (13/1/2021).
Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memutuskan PPMK ini dengan menerbitkan beberapa aturan. Salah satunya SE Bupati Pati tentang PPMK.
Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Dewan: Kita Fokus Kesehatan
Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk selalu melakukan sosialisasi di tingkat desanya.