Pati, Mitrapost.com – Sebagai senjata pamungkas memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, Pemerintah melakukan program peningkatan heard immunity di masyarakat melalui vaksinasi
Setelah vaksin Sinovac resmi diturunkan dari Tiongkok ke Indonesia, berbagai polemik bermunculan berbarengan dengan teori-teori vaksin yang tidak dinilai tidak ampuh bahkan memiliki efek samping yang berbahaya.
Baca juga: ASN Terciduk Karaokean di Masa PPKM, Dewan Pati: Bukti Penegakan Hukum Perlu Digiatkan
Muncul golongan yang menyangsikan kebenaran vaksin ini. Hingga Beberapa orang secara terang-terangan menolak di vaksinasi.
Untuk meminimalisir penolakan vaksin di masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa program vaksinasi covid-19 bersifat wajib kepada setiap orang di masa pandemi corona virus.
Baca juga: RUU PKS Dikaitkan Legalisasi LGBT dan Perzinahan, Begini Tanggapan Dewan
Kewajiban itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada pasal 15 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib melakukan karantina kesehatan, karena bila menolak bisa dikenakan pidana hingga denda.
Program vaksinasi di tengah karantina kesehatan tentunya masuk dalam konteks ini.
Di Pati, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah meminta kepada masyarakat yang menjadi notifikasi vaksin agar mempunyai kesadaran untuk bersama-sama memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan tidak menolak divaksin.
Baca juga: Dewan Kawal Pelebaran Jalan di Kayen dan Tambakromo
“Secara umum vaksinasi adalah sebagai hak, tapi karena ini konteksnya karantina dan sudah ada dasar hukumnya walaupun hak jika berdampak pada orang lain, ini jadi wajib. Sebaiknya kita punya kesadaran,” kata Anggota Dewan yang juga politisi di Partai PKB itu kepada Mitrapost.com.
Pemerintah dapat memaksakan sesuatu kepada setiap warga negara yang masuk kriteria vaksinasi covid-19, karena Memunculkan herd immunity adalah salah satu program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Video : Dewan Pati: PPKM, Waktunya PKL Digitalisasi Produk
- PPKM Berjalan Sepekan, Dewan Pati Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
- ASN Kepergok Karaokean Turun Pangkat, Dewan Pati: Bisa Jadi Peringatan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati