Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.
Kabupaten pati menjadi salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang ikut menerapkan PPKM sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: PPKM, Pengelola Manfaatkan untuk Menata Kembali Tempat Wisata
Sejumlah pembatasan pun dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah, mulai dari pembatasan jam malam, hingga operasi sejumlah tempat keramaian dan pendisiplinan prokes gencar dilakukan.
Kebijakan PPKM telah berlangsung satu pekan, sejumlah pelanggaran pun sempat ditemui petugas. Salah satunya, oknum PNS yang didapati tengah asyik karaokean di salah satu tempat di pPati ditengah pemberlakuan PPKM.