Pati, Mitrapost.com – Sebagai senjata pamungkas memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, Pemerintah melakukan program peningkatan heard immunity di masyarakat melalui vaksinasi
Setelah vaksin Sinovac resmi diturunkan dari Tiongkok ke Indonesia, berbagai polemik bermunculan berbarengan dengan teori-teori vaksin yang tidak dinilai tidak ampuh bahkan memiliki efek samping yang berbahaya.
Baca juga: ASN Terciduk Karaokean di Masa PPKM, Dewan Pati: Bukti Penegakan Hukum Perlu Digiatkan
Muncul golongan yang menyangsikan kebenaran vaksin ini. Hingga Beberapa orang secara terang-terangan menolak di vaksinasi.
Untuk meminimalisir penolakan vaksin di masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa program vaksinasi covid-19 bersifat wajib kepada setiap orang di masa pandemi corona virus.
Baca juga: RUU PKS Dikaitkan Legalisasi LGBT dan Perzinahan, Begini Tanggapan Dewan
Kewajiban itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada pasal 15 mengamanatkan bahwa setiap orang wajib melakukan karantina kesehatan, karena bila menolak bisa dikenakan pidana hingga denda.