Tekan Penyebaran Covid-19, Noto Imbau Warga Pati Dukung Kebijakan PPKM

Pati, Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Noto Subiyanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling bekerjasama demi mencegah penyebaran virus Corona, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan pantauan dari Satpol PP Pati, masyarakat Kabupaten Pati masih banyak yang mengabaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terutama para pelaku usaha seperti, pedagang kaki lima, angkringan, kafe, karaoke, dan pelaku usaha kuliner lainnya yang masih buka melebihi batas waktu maksimal pukul 21.00 WIB.

“Masih ada banyak masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan. Antara lain, anak muda yang masih banyak nongkrong di kafe, di restoran, di karaoke, dan di angkringan,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Akan Diperpanjang Dua Minggu

Sejumlah tempat yang terpantau masih ada yang melanggar PPKM diantaranya pelaku usaha di sekitar Jalan Ronggowongso, Jalan Penjawi, Jalan Kol. Sunandar ke utara, Jalan dr. Susanto ke utara.

“Hal tersebut sangat berisiko terjadi penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan yang mereka buat,” ujar Hadi ketika ditemui Mitrapost.com pada Senin (18/1/2021).

Berdasarkan fakta tersebut, Noto Subiyanto, memberikan tanggapan agar warga Pati lebih disiplin. Sebab, Covid-19 ini bukan urusan perorangan namun seluruh elemen.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, yang terpenting adalah kesehatan,” ujar Noto Subiyanto selaku Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Baca juga: Satpol PP Sebut Kesadaran Warga Pati Menaati PPKM Masih Kurang

Oleh Karenanya, semua warga baik dari tingkat desa hingga kabupaten harus benar-benar menaati kebijakan PPKM dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Di situasi sekarang, kalangan yang terkena dampak karena Covid-19 adalah semua lapisan masyarakat. Sehingga perlu adanya dukungan semua pihak untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Kita harus membantu pemerintah dengan menaati aturan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang,” pungkas Noto. (Adv)

Baca juga: PPKM di Rembang, Pengusaha Kafe Alami Kerugian

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati