Setelah jadwal di rilis, kepanitiaan Pilkades di tingkat Kecamatan dan Desa akan dibentuk. Sedangkan yang berwenang membentuk panitia adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa.
Karena wabah pandemi Covid-19 belum usai, panitia diwajibkan siapkan sarana prasarana protokoler kesehatan, untuk meminimalisir klaster Pilkades di Kabupaten Pati.
Antrian pemilihan di TPS juga akan diatur agar dapat bergantian dan tidak terjadi kerumunan. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Petani Kesulitan Akses Kartu Tani, Dewan Pati Minta Penyuluh Jembatani
- Uji Coba KBM Tatap Muka di Pati Dibatalkan, Dewan: Memang Dilematis
- Bupati Pati Klarifikasi Foto Tak Bermasker, Dewan: Diharapkan Redam Serbuan Netizen
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati




