Sebelum Pilkades Serentak, Komisi A Lakukan Evaluasi Kesiapan dan Kaji Perbub

Setelah jadwal di rilis, kepanitiaan Pilkades di tingkat Kecamatan dan Desa akan dibentuk. Sedangkan yang berwenang membentuk panitia adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa.

Karena wabah pandemi Covid-19 belum usai, panitia diwajibkan siapkan sarana prasarana protokoler kesehatan, untuk meminimalisir klaster Pilkades di Kabupaten Pati.

Antrian pemilihan di TPS juga akan diatur agar dapat bergantian dan tidak terjadi kerumunan. (Adv/MA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati