Surabaya, Mitrapost.com – Pria berinisial AW (41), warga Surabaya menjadi tersangka penipuan jual beli tanah senilai Rp225 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penipuan jual beli tanah seluas 97.468 m2 itu dilakukan dengan membujuk korban serta diyakinkan dengan cek palsu.
“Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu,” jelas Gatot, Senin (25/1/2021).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan kasus penipuan AW sudah berlangsung selama dua tahun, yakni pada tahun 2017 hingga 2019.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Via WhatsApp, Telepon Menang Lotre
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.
“Setelah bertemu korban, tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan lima lembar cek bodong Bank Mandiri dengan nilai total Rp225.000.000.000 sesuai harga tanah yang akan dijual. Selanjutnya, tersangka juga menunjukkan satu almari berisi uang yang ternyata uang tersebut uang mainan,” beber Totok.
Baca juga: Polemik Lahan Pasar Sleko Lama, Kuasa Hukum : Beli dari Lelang
Setelah korban yakin, lanjut Totok, korban akhirnya menyerahkan SHM kepada tersangka. Namun oleh tersangka, SHM tersebut bukan dijual melainkan digadaikan ke pihak lain senilai empat miliar tujuh ratus rupiah dengan akta PPJB dan kuasa jual beli seolah-olah merupakan jual-beli.
“Nah, saat korban hendak mencairkan cek ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias bodong. Selanjutnya korban atau pelapor membatalkan jual beli dan meminta SHM dikembalikan. Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka, namun SHM itu palsu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. (fp)
Baca juga: Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan
Artikel ini telah tayang di Suara Jatim dengan judul ‘Iming-iming Pakai Cek Bodong, Makelar Tanah Tipu Korban Rp 225 Miliar.’
Redaksi Mitrapost.com