Purbalingga, Mitrapost.com – Asisten apoteker di Purbalingga diamankan polisi gegara meracik hingga mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengungkapkan, tersangka adalah WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi dan saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto,” kata Pujiono dalam jumpa persnya, Senin (25/1/2021).
Modus pelaku yakni dengan membeli obat-obatan tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G. Selanjutnya diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain.
“Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan, kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya,” jelas Kompol Pujiono.
Baca juga: Oknum Polisi di Wonosobo Tertangkap Jadi Pengedar Narkotika
Pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu (16/1/2021), usai penyelidikan berdasarkan laporan warga tentang adanya penjualan obat tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam.
Selain itu, puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.
“Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga. Terkait penjual tersebut, masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga: Petugas Lapas Sukabumi Temukan Sabu dalam Masakan Tumis Cumi
Tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku juga terancam hukuman penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (fp)
Baca juga: Ganja Rasa Susu Coklat, Peredaran Narkoba Kini Dikemas dalam Bentuk Makanan
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Jadi Pengedar Narkoba, Asisten Apoteker Diamankan Polres Purbalingga‘.
Redaksi Mitrapost.com






