Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menutup tempat usaha yang bandel dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2.
Dia meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk disiplin dan tertib dalam menaati peraturan. Apalagi ia sudah memberikan banyak kelonggaran pada PPKM jilid 2 ini.
“Masyarakat harus lebih tertib. Jika masih terbukti melanggar sampai tiga kali berturut-turut, kami akan tinjau izin usaha dan PKL akan ditertibkan Satpol PP,” tegas Hendi saat ditemui di Balaikota Semarang, Selasa (26/1/2020).
Hendi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait kelonggaran jam operasional bagi unit usaha di Kota Semarang.
“PKL dan pedagang kecil itu tidak punya tabungan, sedangkan mereka buka mulai pukul 5 sore. Maka kami minta kelonggaran satu jam saja. Dan kami sudah sampaikan itu kepada Pemprov Jateng,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Klaim PPKM Mampu Turunkan Kasus Covid-19
Kelonggaran ini, lanjutnya, dapat diberikan karena kasus Covid-19 di Kota Lunpia terus menurun dalam beberapa hari terakhir.
“Sebelum ada PPKM, jumlah Covid-19 kumulatif mencapai 1.000an kasus. Tapi saat ini sudah turun hingga angka 800an kasus. Temuan kasus baru semula 250 kasus per hari, kini hanya 100 kasus per hari,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Semarang memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Optimis Bisa Tekan Kasus Covid-19
Namun, terdapat beberapa aturan perubahan pada pelaksanaan PPKM jilid dua ini. Di antarnya jam tutup bagi pelaku usaha seperti restoran, cafe, dan tempat usaha lainnya.
Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk PKL, kafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB.
Lalu, pada PPKM jilid dua ini, Pemkot Semarang juga menormalkan ada 3 ruas jalan yang sebelumnya ditutup, termasuk 2 ruas jalan yang sebelumnya dialihkan 24 jam. (*)
Baca juga: Setuju Perpanjangan PPKM, Ganjar Minta Peran Aktif Warga Jateng
Redaktur: Ulfa PS