Kejari Semarang Segel Aset Terpidana Kasus Kredit Fiktif

Semarang, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap Hazotel di Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Hotel itu merupakan aset salah satu terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.

Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Subagio Gigih Wijaya mengatakan, terdakwa sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara atas perkara yang membelitnya.

Baca juga: Beri Kelonggaran PPKM, Walkot Semarang Minta Masyarakat Makin Disiplin

Dia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp5,7 miliar.

“Yang kami eksekusi adalah 3 ruko yang jadi agunan di Bank Mandiri Semarang,” ujarnya, Rabu (27/1).

Adapun untuk aset yang disita ini belum diketahui jumlahnya. Sebab, ketika diajukan agunan kredit berbentuk ruko, bukan hotel. Setelah menyegel tempat ini, pihaknya menyerahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian dan pelelangan.

Baca juga: ASN Kemenag Langgar Netralitas di Pilwakot Semarang, Ini Langkah Bawaslu

“Berdasarkan putusan majelis hakim, UP senilai RP5,7 miliar  akan diserahkan ke kas negara. Namun, jika hasil lelang lebih dari UP, maka akan dikembalikan ke terpidana. Dan apabila tidak mencukupi pidana penjara akan ditambah dua tahun,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan penyegelan, pemiliknya juga kooperatif, dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Polrestabes Semarang Berhasil Bekuk Dalang Pelaku Perampokan Uang Rp561 Juta

“Sesuai, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bangunan yang disita kami minta untuk di kosongkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula ketika terdakwa Donny alias Edward Setiadi telah melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1,898 miliar.

Namun, kredit tersebut menyalahi prosedur terkait verifikasi penghasilan dan investasi. Terdakwa Edward juga memalsukan KTP sehingga tidak diketahui petugas bank. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati