Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan pihaknya tidak akan segan menutup tempat usaha yang bandel dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2.
Dia meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk disiplin dan tertib dalam menaati peraturan. Apalagi ia sudah memberikan banyak kelonggaran pada PPKM jilid 2 ini.
“Masyarakat harus lebih tertib. Jika masih terbukti melanggar sampai tiga kali berturut-turut, kami akan tinjau izin usaha dan PKL akan ditertibkan Satpol PP,” tegas Hendi saat ditemui di Balaikota Semarang, Selasa (26/1/2020).
Hendi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait kelonggaran jam operasional bagi unit usaha di Kota Semarang.
“PKL dan pedagang kecil itu tidak punya tabungan, sedangkan mereka buka mulai pukul 5 sore. Maka kami minta kelonggaran satu jam saja. Dan kami sudah sampaikan itu kepada Pemprov Jateng,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Klaim PPKM Mampu Turunkan Kasus Covid-19