Baca juga: Awal Tahun, Lahan Tanam Padi di Rembang Melebihi Target
Dalam kesempatan lain, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat 13 saksi. Dari 13 saksi tersebut tiga diantaranya diajukan oleh pelapor dan 10 lainnya merupakan nama-nama yang disebut dalam laporan.
“Kalau pak Hafidz kami ingin menggali tentang peristiwa yang ada di rumah beliau, karena yang disangkakan oleh pelapor kan pak Hafidz menyalahgunakan kewenangan program dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Baca juga: Sampat Sakit, Wabup Rembang Bayu Andriyanto Disuntik Vaksin Hari Ini
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Rembang memanggil Abdul Hafidz ingin membuktikan hal tersebut. apakah memang pak hafidz itu dengan sengaja mendatangkan agen E-warung kecamatan sluke di rumahnya. Dan sejauh mana kewenangan bupati mengenai program e-warung tersebut. “Itu yang kami kejar di sana,” tegasnya.
Sejauh pandangan Totok, laporan ini tidak menyangkut dengan kasus yang sudah diajukan ke MK. Dalam hal ini pelapor mengatasnamakan warga masyarakat Rembang.