Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz bantah intimidasi sejumlah agen e-warung dari kecamatan Sluke untuk mendukung dirinya saat pilkada lalu. Hal itu disampaikannya di depan kantor Bawaslu Kabupaten Rembang pada Kamis (28/1/2021).
Abdul Hafidz datang ke kantor Bawaslu untuk memberikan keterangan perihal laporan dugaan pelanggaran pemilu yang menyangkut dirinya. Dalam kesempatan tersebut Abdul Hafidz membantah jika mengundang agen e-warung ke rumahnya.
Baca juga: Pandemi Pukul Telak Perekonomian, Seniman Rembang Jual Perabot Rumah
“Ada laporan E-warung saya intimidasi. Ndak ada itu. Kalau e-warung yang ke rumah saya kan banyak, nggak hanya e-warung. Saya nggak pernah mengundang, saya nggak pernah mengintimidasi. Nggak ada itu. Kita demokrasi hak masyarakat kok,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Hafidz menjelaskan, bahwa e-warung itu dibentuk oleh BNI, jadi yang punya kewenangan adalah BNI. Pemerintah daerah tugasnya hanya memonitor perjalanan di lapangan itu seperti apa.