Jakarta, Mitrapost.com – Dalam satu minggu terakhir di minggu keempat Januari Tim AIS Kementerian Kominfo telah menemukan 1.402 kasus hoaks terkait Covid-19.
“Jika sebaran dihitung per paltform digital, terdapat sebanyak 2.422 hoaks yang ditemukan di Facebook, Twiter, Instagram, Tik Tok dan Youtube. Pasalnya, satu jenis konten hoaks bisa disebarkan dalam banyak platform,” ujar Koordinator Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau di Ruang Media Center KPC PEN, Jakarta, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Sedangkan kalkulasi data hoaks terkait Covid-19 tediri dari 1.701 sebaran di Facebook, 21 sebaran di Instagram, 490 sebaran di Twiitter dan ada 20 sebaran di Youtube.
“Sementara, statistik per tanggal 1 Februari 2021 pukul 12.00 WIB, sebanyak 198 sebaran terkait hoaks virus Corona telah ditangani, 39 sebaran di Twitter, 22 sebaran di Youtube, dan 15 sebaran di Tik Tok,” ujarnya.
Baca juga: Kabar 34 Warga Bendar Meninggal karena Covid-19, Bupati Pati: Hoaks
Anthonius mengatakan Kementerian Kominfo melakukan dua pendekatan untuk menekan penyebaran hoaks tentang Covid-19 yakni dengan metode soft dan hard approach.
“Untuk soft aprroach, ini pendekatan literasi digital bagaimana kita memperkuat masyarakat supaya Jangan mudah untuk percaya kepada satu konten-konten yang masih dipertanyakan kebenarannya,” jelasnya.
Mengenai hard approach, Anthonius menjelaskan pendekatannya lebih ditekankan dengan upaya pemblokiran, penegakan hukum dan seterusnya.
Baca juga: RSU Fastabiq Pati Bakal Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Umum
Lebih lanjut, Anthonius menyampaikan Kominfo melakukan kedua inisiatif itu dalam rangka melawan konten-konten ini mulai dari hulu, tengah, sampai hilir.
Kominfo juga melakukan patroli siber yang bekerja 24 jam sehari dalam seminggu guna menjaga ruang digital agar bersih.
“Diawaki kurang lebih 100 orang yang bertugas untuk menerima aduan dari masyarakat. Kemudian, Kominfo bekerjasama dengan sekitar 28 kementerian/lembaga yang bermitra untuk menyampaikan pada kami bahwa konten-konten yang melanggar perundangan atau suatu entitas bisnis yang belum berizin itu untuk melakukan pemblokiran,” terang Anthonius. (*)
Baca juga: Vaksinasi ke Masyarakat Umum Diperkirakan April Mendatang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa
Redaksi Mitrapost.com