Mitrapost.com – Menteri Keuangan Indonesia akan memangkas besaran insentif yang diperuntukkan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat yang tujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Isi surat tersebut juga telah dibagikan oleh akun Twitter @asaibrahim.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan perpanjangan insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (program pendidikan dokter spesialis) yang menangani covid-19 dari Menkes pada 21 Januari 2021.
Baca juga: Ganjar Minta Insentif Nakes Covid-19 Segera Dicairkan
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan mengalami perubahan sebagai berikut:
- Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
- Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
- santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
Baca juga: Ganjar Targetkan Vaksinasi Nakes di Jateng Selesai Pertengahan Februari
Sementara itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani berdalih besaran insentif tenaga kesehatan masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini,” jelas Askolani seperti dilansir dari CNN Indonesia. (*)
Baca juga: Selama Tiga Bulan, Total Insentif Nakes Pati Rp 6 Miliar dari APBN
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa