Cegah Covid-19, Lapas Semarang Kembali Bebaskan Puluhan Narapidana

Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.

Asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan Penjamin Keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi di rumah. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Video: Kasus Positif Covid-19 di Rembang Menurun

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati