Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.
Asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan Penjamin Keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi di rumah. (*)
Baca juga:
- Lapas Semarang Musnahkan Sejumlah Barang Sitaan
- Jengkel Istri Nikah Lagi, Napi Lapas Banyuwangi Nekat Kabur
- Hari Dharma Karyadhika, Lapas Semarang Terima Bantuan Masker dan APD
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com