Bupati Pati Ralat SE ‘Jateng di Rumah Saja’, Pasar dan Toko Swalayan Tak Jadi Tutup

Pati, Mitrapost.com – Bupati Kabupaten Pati, Haryanto merevisi surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat Edaran yang mengatur pemberlakuan Jateng di Rumah Saja ini awalnya tercantum bahwa pasar dan para pedagang kaki lima (PKL) akan ditutup selama 24 jam. Mulai tanggal 6 Februari pukul 14.00 WIB hingga 7 Februari 14.00 WIB.

Sedangkan toko modern dan swalayan diimbau untuk tidak berjualan selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Kerap Kesulitan Pupuk, Dewan Pati Minta Pemerintah Perhatikan Pendistribusian

Namun, surat edaran yang ditandatangi pada Kamis (4/2/2021) ini diralat oleh Bupati Kabupaten Pati Haryanto pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga :   Video : Dewan Pati: PPKM, Waktunya PKL Digitalisasi Produk

Dalam surat edaran yang telah diralat, Haryanto hanya mengimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama pemberlakuan ‘Jateng di Rumah Saja’.

Sedangkan pasar, PKL, toko swalayan, toko modern, toko kelontong dan restoran diperbolehkan untuk membuka lapaknya selama mentaati protokol kesehatan dan ketentuan PPKM yang sebelumnya telah berlaku.

Baca juga: Komisi B DPRD Pati Soroti Kebijakan ‘Jateng di Rumah Saja’

Sementara itu, untuk pajabat struktural diharuskan memantau pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tugas. Lalu, staf aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan bekerja di rumah atau WFH, kecuali tenaga kesehatan, BPBD dan Satpol PP.

Ketika dikonfirmasi, Bupati Kabupaten Pati, Haryanto mengamini revisi surat edaran. Pihaknya melakukan revisi setelah mempertimbangkan ekonomi masyarakat.