Jateng di Rumah Saja, Pasar Rembang Buka dengan Jam Terbatas

Rembang, Mitrapost.com Berdasarkan surat edaran program Jateng di Rumah Saja pedagang pasar yang menjual kebutuhan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi.

Dalam surat edaran bupati nomor 440/0247/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan pembatasan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Rembang, dalam kegiatan gerakan Jateng di Rumah Saja untuk pasar tradisional pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tetap buka.

Namun jam operasi pasar dibatasi, yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB siang. Sedangkan untuk peraturan hari Jumat tetap, pasar tutup total seperti biasa.

Baca juga: Penggali Kubur Jenazah Covid-19 Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Baca Juga :   Penetapan Kebijakan PPKM, Bupati Pati: Tak Perlu Didemo

Bupati Abdul Hafidz menegaskan bahwa pasar tidak ditutup, melainkan dikendalikan dengan pengawasan yang ketat. Seluruh pedagang di Kabupaten Rembang yang menjual kebutuhan pokok masih diperbolehkan berjualan.

“Pedagang yang berjualan bahan pokok masih boleh berjualan kok,” terangnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati