Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong pemerintah Kabupaten Pati maupun pemerintah pusat agar mempermudah mekanisme penerimaan pupuh subsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sutarto Oenthersa. Ia mengatakan mudahnya mekanisme penerimaan pupuk subsidi bagi petani juga memudahkan mereka menghasilkan panen yang unggul. Namun, realitanya mekanisme penerimaan pupuk subsidi membingungkan petani.
“Saya menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pati dan pemerintah pusat harus bersinergi ikut mendorong kemajuan pertanian kita dengan memudahkan mekanisme penerimaan pupuk,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kudus Terima Alokasi Pupuk Subsidi Hampir Mendekati RDKK Tahun Ini
Menurutnya petani Kabupaten Pati perlu didorong untuk menghasilkan kualitas yang baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu membukakan layanan-layanan yang memudahkan petani untuk mengurus administrasi demi memperoleh haknya, seperti halnya subsidi pupuk. Sebab untuk menebus pupuk non subsidi saat ini mahal.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia membuka wadah pelayanan untuk memberikan fasilitasi kepada petani. Upaya tersebut seperti pembentukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berfungsi untuk memverifikasi data petani yang ada di Indonesia.
RDKK tersebut menjadi acuan agar para petani terdata dengan valid untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui program kartu tani.
Baca juga: Penuhi Hak Petani, Program Kartu Tani Perlu Dioptimalkan
Di sisi lain, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati telah memberikan sosialisasi kepada para petani melalui Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. Sosialisasi itu berguna agar memberikan pemahaman bagi petani untuk mengurus hal-hal berkaitan dengan ketersediaan pupuk namun sejauh ini belum efektif.
“Upaya ini harus dioptimalkan oleh BPP di masing-masing Kecamatan, supaya petani kita paham dan tidak rugi. Mengingat setiap tahun mereka dianggarkan subsidi pupuk. Namun, ketika pupuk subsidi tidak diambil, maka hal ini merugikan,”ungkap Sutarto.
Menurut Sugiharto, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, syarat bagi petani agar dapat menerima pupuk didasarkan pada pasal 3 Permentan No. 122/Perkementan/SR.130/11/2013.
Baca juga: Selewengkan 160 Sak Pupuk Subsidi, Pelaku Dibekuk Polres Blora
Pada pasal 1 disebutkan bahwa syarat agar petani memperoleh pupuk bersubsidi adalah tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di RDKK. Apabila petani sudah masuk ke dalam sistem RDKK, maka mereka akan ter-input sebagai anggota penerima pupuk subsidi dengan ditandai menerima kartu tani.
Mekanismenya dengan meng-input identitas diri lewat KTP dan luas lahan. Lalu dikalikan pada komoditas yang diusulkan, kemudian keluar alokasi pupuk. (Adv)
Baca juga: Sudah Ditambah Dua Kali, Pati Masih Langka Pupuk
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=MOjcu3ShAYM[/embedyt]