Penerapan PPKM Skala Mikro, Dewan Harap Pemkab Sediakan Kebutuhan Warga

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengimbau agar pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi menyediakan segala kebutuhan logistik untuk masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Muntamah selaku anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dalam merespons adanya program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kabupaten Pati.

“Pemerintah harus memikirkan kebutuhan logistik masyarakat,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dihubungi Mitrapost.com, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3/2021, sebanyak 7 provinsi akan memberlakukan PPKM skala mikro. Kebijakan mulai diterapkan pada hari ini tanggal 8 hingga 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut kegiatan masyarakat akan kembali dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Asuransi Pertanian Tidak Bisa Mengcover Banjir, Dewan: Pemerintah Jangan Pasrah

Baca Juga :   Testing Covid-19 Pati Tak Maksimal, Urutan 2 Terbawah se-Jateng

Aturan tersebut ditetapkan bagi tempat umum dari kota hingga ke pedesaan. Selain itu, tempat wisata, tempat ibadah, dan institusi formal akan dibatasi jam operasionalnya.

Diberlakukannya PPKM skala mikro ditujukan agar mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati yang memiliki angka kematian Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah.

Untuk memantau PPKM tersebut, pemerintah kabupaten (pemkab) akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa Jogo Tonggo sesuai arahan Pmerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Upayakan Petani Ikut Asuransi, Dewan: Perlu Stimulus Tambahan

Muntamah mengimbau supaya pemerintah mengakomodasi segala kebutuhan masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan PPKM skala mikro.

“Selain pemerintah menyediakan kebutuhan masyarakat berupa bahan pokok. Kami berharap pemerintah menyalurkan bantuan berupa logistik kesehatan, berupa APD, Masker, maupun hand sanitizer,” ungkapnya.

Baca Juga :   Narso Nilai Pemindahan Tempat Karantina dapat Hemat Anggaran Covid-19

Menurutnya, bantuan tersebut sangat layak diberikan karena menjadi kebutuhan penting untuk sarana bertahan diri dari Covid-19. Ia menyampaikan bahwa puskesmas, rumah sakit, dan klinik-klinik kesehatan perlu difasilitasi kebutuhan kesehatan.(Adv/SN/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati