Aniaya Bayi Usia Setahun di Makassar, Pelaku Diamankan ke Polsek

Makassar, Mitrapost.com Polsek Panakkukang menangkap Raikhan Parandi, pelaku penganiayaan terhadap seorang balita berusia 1 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan pelaku telah diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa.

“Jadi untuk laporan penganiayaan anak umur 1 tahun 2 bulan tadi malam, untuk pelaku baru saja kami tangkap, kami amankan, dan pelaku sekarang ada di Mapolsek Panakkukang. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku ini,” ujar Kompol Jamal, Selasa (9/2/2021).

Pelaku dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang di sekitar Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, hari ini. Pelaku saat itu berada di rumah rekannya yang sesama ojek online.

“Pelaku tim Resmob dapatkan di salah satu rumah teman satu pekerjaan pelaku, yaitu ojek online di Kota Makassar,” kata Jamal.

Baca Juga :   Masih Komunikasi dengan Mantan, Pria Surabaya Ini Aniaya Pacarnya

Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah kondisi korban membaik, polisi kemudian akan memeriksa dan mengambil keterangan ibu korban sebagai saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati