Pati, Mitrapost.com – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT RW) tahun 2010 sampai 2030.
Pandangan seluruh fraksi ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso. Ia menyampaikan semua pandangan fraksi di DPRD Kabupaten Pati.
“Setelah kita mengikuti rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda RT RW tahun 2010 sampai 2030, Fraksi PDI Perjuangan intinya menyetujui tentang tata ruang wilayah,” ujar Narso dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) siang.
Baca juga: Dewan Pati Pertanyakan Formasi PPPK untuk Non Guru
Hal senada juga diungkapkan oleh Fraksi Partai Demokrat. “Demokrat menerima dan menyetujui Raperda RT RW tahun 2010 hingga 2030. Berharap peraturan daerah ini bisa dimanfaatkan masyarakat kecil,” lanjut Narso.