Perpanjangan PPKM Mikro Diharapkan Bisa Berdampak Lebih Maksimal

Pati, Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang dimulai dari 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021, akan memberikan dampak positif dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

“Diberlakukannya kebijakan perpanjangan PPKM mikro ini dapat memberikan dampak positif, tentunya untuk semakin menggencarkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pati,” ungkap Muntammah, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Efektifitas penerapan PPKM juga dapat dilihat di sejumlah daerah yang mampu menekan angka aktif Covid-19.

“Apalagi dengan PPKM mikro sebelumnya, beberapa provinsi telah sukses menekan angka penyebaran Covid-19,” imbuhnya saat dihubungi, pada Selasa (23/2/2021).

Pihaknya mendukung kebijakan perpanjangan PPKM mikro ini sebab sejak diterapkan pada Januari lalu memberikan perubahan positif dan kali ini diharapkan bisa lebih maksimal.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 23 Februari Sampai 8 Maret

Perpanjangan PPKM mikro ditetapkan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, selama penetapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif mengalami penurunan secara signifikan (-17,27 persen dalam sepekan). Begitu juga tren kasus aktif di lima provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur) mengalami penurunan.

Sedangkan tren kematian di tiga provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali) berhasil diturunkan. Selain itu, dampak positif diberlakukannya PPKM ini juga semakin kuat berkat pelaksanaan vaksinasi yang sudah diberikan kepada beberapa pihak, salah satunya tenaga kesehatan.

Selain itu, adanya langkah perpanjangan PPKM mikro berdampak pada tren bed occupancy rate (BOR) yang mengalami penurunan. Menurun menjadi kurang dari 70 persen.

Dengan adanya kebijakan tersebut, gubernur di berbagai provinsi diperintahkan untuk segera menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat. Meliputi pemetaan resiko hingga penyaluran bantuan. Pemerintah akan berupaya menyediakan bantuan berupa beras dan masker. (*)

Baca juga: Rembang Sudah Zona Kuning dengan 78 Kasus Aktif

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati