Baru Bebas 3 Minggu, Residivis Kembali Ditangkap Karena Narkoba Lagi

Banten, Mitrapost.comPolres Tangerang mengamankan sabu seberat 400,29 gram atau Rp462 juta dari residivis berinisial A. Tersangka diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menyebut pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari saudara A.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo narkoba jenis sabu dari seorang tersangka,” ujar AKBP Iman Imanuddin melansir PMJ News, Sabtu (27/2/2021).

Modus tersangka dalam mengedarkan narkoba yakni dengan cara digantungkan di pagar. Salah satu aksinya diketahui polisi di pagar sebuah kios di Pondok Aren, Tangsel.

“Disimpan di dalam plastik hitam dan tergantung di pagar sebuah kios yang berlokasi di Jalan Puskesmas, Pondok Aren. Sistem pengedarannya sendiri random atau menyebar dengan harga per gram seharga Rp1,1 juta,” tuturnya.

Baca juga: Turun Pesawat, TKI Asal Madura Terciduk Selundupkan Sabu

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan tersangka A merupakan seorang pengedar. Pelaku baru keluar dari Lapas Cilegon sekira 3 minggu yang lalu.

“Jadi tersangka A pengedar, dan baru keluar dari lapas kurang lebih tiga minggu, lapas Cilegon,” ucap Fredy.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana. (fp)

Baca juga: Dua Anggota Polisi Telibat Narkoba, Polda Jateng Janji Tindak Tegas

 

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul ”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati