Baca Juga: Diringkus, Pelaku Perampasan di Balai Jagong Kudus Terancam 9 Tahun Penjara
Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank ia naik ojol menuju tempat persembunyiannya di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.
“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya.
Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam. Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbannya saat hendak menyetorkan uang di bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fp)
Baca juga: Bersenjata, 2 Perampok Merusak Etalase Toko Emas
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Pelaku Perampasan Uang Setoran Toko Emas Ditembak Polisi‘.