Namun, pihaknya kembali menerima surat pemberitahuan terkait perubahan isi putusan dari panitera yang dikirim melalui Pos pada Senin (8/3/2021) kemarin.
“Padahal, batas waktu pengajuan kasasi telah lewat. Dan dalam surat pemberitahuan yang diterima, kami diminta untuk mengembalikan salinan putusan yang diterima sebelumnya agar dikembalikan ke Panitera Niaga PN Semarang untuk diganti dengan salinan putusan yang sudah diperbaiki. Tentu saja klien kami dirugikan adanya perbaikan putusan itu. Karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen permohonan kasasi kami, itu dilampirkan dengan putusan perubahan yang sudah ada perbaikan,” paparnya.
Ia menduga hal itu merupakan rangkaian upaya melakukan kecurangan dalam rangka menguntungkan salah satu pihak.
“Hal ini sering terjadi karena adanya praktik mafia peradilan,” katanya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya Hanitiyo Satria Putra, menambahkan bahwa pihaknya menemukan adanya identitas ganda yang diduga dimiliki pemohon pailit, di mana pemohon pailit pernah tersangkut perkara pidana Sleman.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Semarang Dilaporkan ke MA
Dalam perkaranya, nomor KTP yang digunakan oleh pemohon pailit sama dengan nomor KTP yang telah dinyatakan palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.578/Pid.B/2019/PN Smn.
“Kami selaku kuasa hukum sudah mengirim permohonan klarifikasi kepada pemohon pailit, kuasa hukum, hakim pengawas dan ketua PN Semarang terkait itu,” tambahnya.
Adanya kejanggalan identitas pemohon dan upaya kasasi yang diajukan, ia meminta agar tim kurator menangguhkan pelaksanaan putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
“Selama ini kita diharuskan mematuhi pedoman sebagaimana UU di antaranya batasan upaya kasasi yaitu 8 hari. Namun perbaikan putusan dikeluarkan setelah 8 hari kalender. Ini sama saja hakim memberi contoh yang tidak baik,” tandasnya. (*)
Baca juga: Narapidana Lapas Semarang Dikukuhkan Jadi Anggota Satgas Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS